Indomie
Dirazia Depkes Taiwan
TAIPEI,
KOMPAS.com — Petugas
Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan melakukan razia mendadak ke beberapa
toko dan menyita mi instan Indomie produksi Indonesia. Mereka menyatakan, mi
instan buatan Indofood tersebut mengandung dua bahan yang tidak diperkenankan
untuk digunakan dalam makanan dan dilarang diperjualbelikan.
Seperti
dilaporkan Blindie Lee, bloger Kompasiana,
menurut tes yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, Indomie memiliki 2
bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan
pengawet hydroxy methyl
benzoate pada minyak dan
bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.
Kepala
administrasi bagian medicine
food Wang Shu Fen
menyatakan, hydroxy methyl
benzoatebiasanya dipakai untuk bahan kosmetik. Taiwan sendiri melarang
memakai bahan pengawet ini di dalam makanan. Adapun benzoic acid dipakai untuk bahan pengawet makanan,
tetapi dilarang dipakai di mi instan. Bahan pengawet ini jika dikonsumsi
berkepanjangan akan merusak kinerja liver, sakit maag, muntah, dan keracunan
asidosis metabolik.
Dalam
rekaman video yang disiarkan PTS (Public Television Service),
tampak sejumlah petugas menyegel kardus Indomie dan mengambil mi instan dari
rak-rak toko. Konsumen yang sempat membeli mi instan tersebut pun kaget begitu
razia dilakukan.
Saat
dihubungi Kompas.com, pihak Indofood Consumer Brand Product
(ICBP) selaku produsen mi instan tersebut akan mengecek situasi di Taiwan
terkait razia tersebut. Indofood tidak yakin mi yang terkena razia adalah
produk yang diekspor resmi ke Taiwan karena selama ini perusahaan telah
memenuhi aturan yang berlaku di sana.
Dari
kasus tersebut pihak Indomie memang dirugikan karena adanya penarika produk
yang yang dilakukan departemen kesehatan dan makanan di Taiwan. Namun dari segi
etika bisnis hal ini harus dikaji kembali terkait adanya perbedaan standart
keamanan yang diberlakukan di Indonesia dan Taiwan. Hal ini sah saja terjadi
karena setiap negara masing-masing memiliki etika bisnis yang diterapkan sesuai
dengan kebijakan negara tersebut. Untuk mencegah hal yang sama, sebaiknya
perusahaan mengetahui secara rinci standart yang diberlakukan di negara tujuan
agar produk yang dijual dapat di konsumsi tanpa harus menimbulkan keresahan
dikalangan konsumen dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar