Senin, 25 Oktober 2010

SHU, contoh kasus, dan penyelesaiannya

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku koperasi . SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45, SHU adalah sebagai berikut:

1.SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar sebagai berikut :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2.bagian (persentase) SHU anggota

3.total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.

4.total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

5.Jumlah simpanan per anggota
6.omzet atau volume usaha per anggota
7.bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8.bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
3. Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota = SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Kasus 1
Perhitungan pembagian SHU
Koperasi "Sejahtera" menyajikan laporan laba rugi pada 31 desember 2009 dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp150.000.000,- sebagai berikut : (perhitungan tanpa dikenakan pajak)

Penjualan Rp500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp350.000.000,-)
Laba kotor Rp150.000.000,-
Biaya Usaha (Rp 30.000.000,-)
Laba Bersih Rp120.000.000,-

Berdasarkan Rapat Anggota yang diselenggarakan , SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi : 45%
• Jasa anggota : 35%
• Dana pengurus : 5%
• Dana karyawan : 5%
• Dana pendidikan : 5%
• Dana sosial : 5%

Pada rapat anggota jg ditetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut
• Jasa Modal 45%
• Jasa Usaha 55%

Buatlah:
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Besarnya jasa modal
c.Besarnya jasa anggota
d.Hitung berapa yang diterima Tn. Donny (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Sejahtera senilai Rp900.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Laba bersih SHU Rp120.000.000,-
Jadi ..
o Cadangan koperasi : 45% x Rp120.000.000 = Rp 54.000,-
o Jasa anggota : 35% x Rp120.000.000 = Rp 42.000,-
o Dana pengurus : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana karyawan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana pendidikan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana sosial : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
 Total 100% = Rp120.000,-

b. Besarnya jasa modal
Besarnya jasa modal = % jasa modal x jumlah simpanan wajib & simpanan pokok
= 45 % x Rp150.000.000
= Rp67.500.000,-
c. Besarnya jasa usaha
Besarnya jasa usaha = % jasa usaha x jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok
= 55% x Rp150.000.000
= Rp82.500.000,-
d. Yang diterima Tn. Donny
ojasa modal = ( besarnya jasa modal / total modal ) x modal Tn. Donny
= ( Rp67.500.000,- / Rp150.000.000,-) x Rp700.000,-
= Rp315.000,-
ojasa anggota = ( besarnya jasa anggota / total penj koperasi ) x pembe Tn. Donny
= ( Rp42.000,- / Rp500.000,-) x Rp900.000,-
= Rp75.600,-
Jadi, yang diterima Tn donny = Rp315.000,- + Rp75.600,- = Rp390.600,-

Kasus 2 :
Wajib Pajak untuk SHU Koperasi
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.

”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)
Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com

Penyelesian :
Pembebanan pajak pada SHU koperasi harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan pada setiap anggota koperasi yang menerima pajak akan membebani para anggota atau tidak. Pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif dan positif dari pembebanan pajak dari SHU yang diterima apara anggota koperasi. Baik dari sisi persentasi pajak sampai kemampuan tiap anggota dalam membayar pajak. Jangan sampai pembebanan pajak ini mempersulit keadaan para anggota dan mengubah tujuan koperasi sebagai badan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya.

Minggu, 03 Oktober 2010

Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi arti koperasi adalah bekerja sama. Dalam koperasi ada 5 unsur, yaitu :
1.Koperasi adalah badan uasaha
2.Koperasi adalah kumpulan oaring-orang atau badan hukum koperasi
3.Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.Gerakan ekonomi rakyat
5.Berasakan kekeluargaan
Jadi, koperasi secara umum adalah badan usaha koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dr. Muhammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi.

Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama . Pembagian keuntungan koperasi yang biasanya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.

Adapun peran dan tujuan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
• Peran koperasi
a. Sebagai sokoguru perekonomian Indonesia
b. Sebagai wadah untuk mempersatukan serta mengarahkan ekonomi rakyat
c. Sebagai sarana untuk pencerdasan anggota serta masyarakat di lingkungannya

• Tujuan koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggotanya
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun ekonomi Indonesia

Untuk menjalankan kegiatannya, koperasi membutuhkan modal. Modal yang digunakan koperasi untuk menjalankan kegiatannya dapat berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Adapun yang termasuk modal sendiri adalah :
a.Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota koperasi ketika pertama masuk menjadi anggota koperasi. Jumlah uang simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggotanya. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

b.Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu, misalnya setiap bulan. Uang yang dibayarkan besarnya tetap setiap waktu atau periodenya sesuai jumlah yang telah ditentukan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi

c.Simpanan sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tergantung pada kemampuan anggotanya. Simpanan sukarela dapat disetor dan diambil kapan saja oleh anggotanya.

d.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang berasal dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).

e.Dana hibah
Dana hibah adalah sejumalah uan atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian yang tidak terikat.
Selain itu terdapat pula modal pinjaman. Modal pinjaman dapat diperoleh dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain atau pinjaman dari bank.

Koperasi memiliki kelengkapan dalam menjalankan kegiatannya, yaitu :
•Rapat anggota, merupakan wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam rapat anggota antara lain :
a.Menentukan dan menetapkan anggaran dasar
b.Memilih dan menentukan pengurus serta pengawas
c.Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
d.Menetapkan pembagian SHU

•Pengurus, kegiatan yang dilakukan pengurus antara lain :
a.Mengelola koperasi
b.Menyelanggarakan rapat anggota
c.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

•Pengawas, kegiatan yang dilakukan pengawas antara lain :
a.Mengawasi pelaksanaan serta pengelolaan koperasi
b.Membuat laporan tentang hasil pengawasan

Koperasi dapat dikelompokkan dalam beberapa macam koperasi antara lain :
•Koperasi simpan pinjam, merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang simpanan dan pinjaman

•Koperasi konsumen, merupakan koperasi dengan beranggotakan para konsumen yang kegiatannya jual beli barang konsumsi

•Koperasi produsen, merupakan koperasi dengan beranggotakan para pengusaha kecil atau menengah dengan kegiatannya yang berkaitan dengan pengadaan bahan baku dan penolong bagi anggotanya

•Koperasi pemasaran, merupakan koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan prodik/jasa koperasi atau anggotanya

•Koperasi jasa, merupakan koperasi yang bergerak dalam penyediaan jasa.

Dalam UU NO 25 tahun 1992 pasal 5, disebutka 7 prinsip koperasi antara lain :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan usaha masing-masing anggota
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerja sama antar koperasi

Kasus Koperasi

Kasus 1
Koperasi Dianaktirikan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Jumat, 16 Juli 2010 23:31 WIB
Penulis : Faishol Taselan

SURABAYA--MI: Pemerintah diminta memberi kepercayaan kembali terhadap koperasi di seluruh Indonesia yang selama ini dianaktirikan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Distribusi pupuk bersubsidi selama ini hanya dipercayakan kepada agen resmi berdasarkan penunjukkan dari produsen pupuk.

''Koperasi merasa dianaktirikan oleh pemerintah dalam distribusi pupuk bersubsidi. Selama ini koperasi nyaris tidak diberi kesempatan mendistribusikan pupuk tersebut ke petani,'' kata Ketua Tim Pokja Pupuk Inkud Jawa Timur Dedy Arman di Surabaya, Jumat.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ujarnya, koperasi mendapat kepercayaan penuh
dalam mendisribusikan pupuk bersubsidi. Selama dipegang oleh koperasi tidak pernah terdengar adanya penyimpangan pupuk di tingkat petani atau di pasaran, seluruhnya terdistribusi sesuai
peruntukkan.

"Namun setelah era reformasi peranan koperasi dalam distribusi pupuk dihilangkan, dan kini diganti dengan agen bermodal besar. Sedangkan koperasi tidak diberi kesempatan,'' katanya.

Di Jawa Timur, kata Dedy, koperasi yang menjadi agen hanya ada dua, padahal provinsi itu merupakan sentra petani yang kebutuhan pupuknya di atas satu juta ton per tahun. Oleh karena itu, untuk mengurangi penyimpangan, koperasi menuntut pemerintah memberi kepercaryaan koperasi ikut mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Sejak tidak diberi peranan, banyak koperasi yang berhubungan dengan pertanian terpaksa tutup. ''Sekarang mana ada koperasi petani, sudah banyak yang tutup,'' katanya.

Cara penyelesaian
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat harusnya dapat diberi kepercayaan yang lebih untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. Apalagi dalam kehidupan sehari-hari, koperasi jelas lebih dekat dengan masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat khususnya para petani untuk memperoleh pupuk. Selain itu, sebagai badan usaha yang berasakan kekeluargaan serta bertujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi dinilai lebih baik dari pada agen-agen resmi yang biasanya memansang harga yang lebih mahal. Selain itu agen resmi yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi jumlahnya terbatas. Hal ini jelas semakin menyulitkan para petani untuk mendapatka pupuk bersubsidi yang merupakan kebutuhan pokok untuk hasil taninya. Untuk itu pemerintah hendaknya memberi kepercayaan lebih serta menyusun pendistribusian pupuk bersubsidi dengan sebaik-baiknya agar dapat disalurkan secara merata.

Kasus 2
Presiden: Sebagian Koperasi belum Baik
Kamis, 15 Juli 2010 12:45

SURABAYA--MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, sebagian koperasi di Indonesia belum baik karena mengalami sejumlah masalah dalam pengelolaannya.

"Sebagian, terus terang, belum baik," kata Kepala Negara dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-63 di Surabaya, Kamis (15/7).

Presiden menjelaskan, sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi," kata Presiden.

Kemudian, koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.

Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, Presiden menyatakan hal itu disebabkan belum adanya sistem penglolaan sisa hasil usaha yang baik.

Meski demikian, kata Presiden, beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, kata Presiden, gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting," kata Kepala Negara.

Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan," kata Presiden Yudhoyono menambahkan.

Menurut Presiden, gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.

Cara penyelesaian
Seperti yang telah dijelaskan pada contoh kasus diatas, kurang baiknya sistem koperasi yang ada di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal antara lain dalam hal manajemen dan sumberdaya manusia. Padahal sebagai salah satu sistem perekonomian rakyat, koperasi harusnya bisa mendapat perhatian yang lebih dalam hal manajemen dan sumberdaya manusia. Masalah tersebut dapat ditanggulangi dengan adanya penyuluhan. Pemerintah harus aktif dalam memperkenalkan koperasi pada masyarakat serta memberikan pembekalan pada masyarakat agar dapat mengelola koperasi yang baik. Kegiatan ini dapat dilakukan mulai dini yaitu dengan memperkenalkan koperasi pada generasi muda lewat koperasi sekolah. Penyuluhan koperasi yang efektif dapat menarik masyarakat agar dapat bergabung dengan koperasi dan pembekalan yang baik akan memberikan informasi yang berguna untuk manajemen koperasi. Sehingga, koperasi dapat menjalankan fungsinya sebagai badan usaha kerakyatan yang dapat mensejahterakan anggota dan masyakatnya serta menjadi sarana berorganisasi bagi anggota dan masyarakat di sekitarnya.