Jumat, 09 November 2012

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK – tugas wajib etika profesi minggu ke-7


Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan public denga profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan public dalam melindungi kepentingan public. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan public tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan public, setiap akuntan harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Setiap akuntan wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi antara lain:
a.     Prinsip Integritas
Setiap akuntan harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.     Prinsip Objektivitas
Akuntan tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
c.      Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan.
d.     Prinsip Kerahasiaan
Akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien, kecuali terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
e.     Prinsip Perilaku Profesional
Akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Hal ini menegaskan adanya krisis indepensi yang dimiliki akuntan serta kurangnya disiplin akuntan dalam menerapkan etika yang berlaku.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1.     Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.     Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.     Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.

Referensi :
http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2012/10/bab-2-perilaku-etika-dalam-bisnis.html

Sabtu, 03 November 2012

KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk – tugas tambahan etika profesi akuntansi#

1.      Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel!
Pelanggaran yang terjadi pada kasus PT GREAT RIVER merupakan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dilakukan oleh seorang akuntan public bernama Justinus Aditya berkaitan dengan laporan audit ats laporan keuangan konsolidasi PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk tahun 2003. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan tersebut. Dalam laporan tersebut AP yang mengaudit menyatakan alas an adanya over statement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Namun Justinus membantah pihaknya telah melakukan konspirasi. Justinus menyatakan bahwa pihaknya hanya mengaudit berdasarkan data yang diberikan perusahaan, namun ia mengakui metode pencatatan akuntansi yang dilakukan PT GREAT RIVER berbeda dengan ketentuan yang ada. Metode pencatatan tersebut biasanya bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Selian itu, auditor investigasi juga menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah yang mengakibatkan PT GREAT RIVER mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan.

2.      Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahan dalam membayar utangnya?
Menurut saya ADA, karena dalam artikel dikatakan bahwa hasil pemeriksaan Bapepan telah menemukan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangn. Indikasi penipuan tersebut berupa kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Hal tersebut mengakibatkan Great River mengalami kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250milyar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi sebesar Rp 300milyar.

ETIKA DALAM AUDITING – tugas wajib etika profesi akuntansi minggu ke-6


Kepercayaan publik sangat berpengaruh dalam mencapai prestasi yang baik bagi auditor. Hal ini tentu saja harus diiringi dengan etika yang baik yang dimiliki auditor serta kualitas yang diberikan kepada klien. Selain Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.      Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi akuntan publik merupakan  dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.      independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat  mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
2.      independensi penampilan
Independensi penampilan  berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan public.
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi yang berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan  penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Mpdal dan Lembaga Keuangan no: KEP- 86/BL/2011 Tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Keputusan ini menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru


Referensi :
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://smartaccounting.files.wordpress.com/2011/03/amkp02_2.pdf
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf