Negara yang baik adalah negara dengan
sistem pemerintahan yang baik. Sistem pemerintahan yang dianut setiap negara
berbeda-beda sesuai dengan landasan negara tersebut. Sistem pemerintahan
hendaknya menjadi salah satu faktor penting bagi terciptanya kesejahteraan
rakyat. Untuk itu sistem pemerintahan harus etis dan tidak mementingkan
kepentingan beberapa pihak saja, tetapi harus meliputi secara keseluruhan.
1. Governance System
Governance System atau sistem pemerintahan istilah
adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: 'sistem' dan 'pemerintah'. Sistem
berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian dan keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang menghasilkan. Jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan benar akan mempengaruhi seluruh. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa semua hal yang dilakukan dalam menjalankan
negara kesejahteraan dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antara
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara
sendiri dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
·
Presidensial,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer,
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis
·
Demokrasi
liberal atau demokrasi konstitusional,
merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu
dari kekuasaan pemerintah
·
Liberal,
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
2. Budaya Etika
Setiap negara
memilki budaya yang berbeda-beda dan dalam setiap budaya biasanya memiliki
keunikan tersendiri. Budaya tidak hanyak soal kesenian, tapi budaya juga
hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik pasti akan menghasilkan
hal yang baik. Tidak hanyak daam kehidupan bermasyarakat, budaya etika jg harus
diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu
pada norma-norma yang ada, dimana norma tersebut tergantung pada lingkungan
disekitar. Sebagai suatu subyek, etika
akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Struktur etika
korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dngan kepribadian
perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang
dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini
berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan
norma yang ada.
Selain itu,
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan
pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode
perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
·
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan
usahanya.
·
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan
perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://preistian13.wordpress.com/2010/02/26/sistem-pemerintahan-negara/
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
http://www.kpk.go.id/modules/edito/content_gcg.php?id=22
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pentingnya-etika-profesi/
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar