Secara garis besar, kode etik dan
perilaku profesional mencakup 8 hal yaitu :
1. Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2. Avoid
harm to others atau Hindari menyakiti orang lain. "Harm" berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
3. Be
honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4. Be
fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5. Honor
property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6. Give
proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas
untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
7. Respect
the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang
International
Federation of Accountants (IFAC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977 di
Munich, Jerman pada 11th World Congress of Accountants, dan berkantor di New
York City sejak didirikan. IFAC adalah organisasi profesi akuntansi global yang (konon)
didedikasikan untuk melayani kepentingan umum melalui penguatan profesi dan
berkontribusi dalam pembangunan perekonomian internasional yang kokoh. Sebagai organisasi global untuk profesi akuntansi, IFAC
berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar
internasional berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika yang kuat,
mendorong praktek kualitas, dan mendukung pengembangan semua sektor profesi di
seluruh dunia. Prinsip-prinsip dalam IFAC antara lain :
1. Integritas
Seorang akuntan profesiona harus
bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) yaitu suatu
organinsasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi
ini menerbitkan jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat
bagi perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika
Serikat. AICPA didirikan pada tahun
1887 sebagai CPA yang menangani aturan, keputusan dan penetapan standar, serta
berfungsi sebagai advokat sebelum adanya lembaga legislatif atau organisasi
lainnya. AICPAadalah asosiasi terbesar di dunia yang mewakili profesi
akuntansi, dengan hampir 370.000 anggota di 128 negara. AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan layanan
lainnya dengan CPA. Selain itu juga memberikan materi bimbingan pendidikan
kepada anggotanya, mengembangkan Uniform CPA Examination, serta memantau dan
menegakkan kepatuhan dengan standar profesi. Prinsip-prinsip Etika Profesi,
dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip yaitu:
enam prinsip yaitu:
a.
Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.
b.
Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat
melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.
Integritas, para auditor haruslah menunjukkan
tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat integritas tertinggi.
tingkat integritas tertinggi.
d.
Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan
audit seorang auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.
e.
Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar
teknik dan etiika profesi, berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f.
Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah
memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit
yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki
kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Dalam prinsip kerahasiaan ini
juga, auditor dilarang untuk menggunakan
informasi yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan
finansial.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar,
maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar
teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam
hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar
audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.Sedangkan
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Referensi :
http://dnhprivate.blogspot.com/2011/03/acm-kode-etik-dan-perilaku-professional.html
http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-website/international-federation-of-accountants-ifac/
http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-website/the-american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/
http://blog.umy.ac.id/mustfee/2011/11/28/akuntan-indonesia-menjadi-anggota-dewan-ifac/
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://id.wikipedia.org/wiki/American_Institute_of_Certified_Public_Accountants