Senin, 25 Oktober 2010

SHU, contoh kasus, dan penyelesaiannya

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku koperasi . SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45, SHU adalah sebagai berikut:

1.SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar sebagai berikut :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2.bagian (persentase) SHU anggota

3.total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.

4.total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

5.Jumlah simpanan per anggota
6.omzet atau volume usaha per anggota
7.bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8.bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
3. Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota = SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Kasus 1
Perhitungan pembagian SHU
Koperasi "Sejahtera" menyajikan laporan laba rugi pada 31 desember 2009 dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp150.000.000,- sebagai berikut : (perhitungan tanpa dikenakan pajak)

Penjualan Rp500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp350.000.000,-)
Laba kotor Rp150.000.000,-
Biaya Usaha (Rp 30.000.000,-)
Laba Bersih Rp120.000.000,-

Berdasarkan Rapat Anggota yang diselenggarakan , SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi : 45%
• Jasa anggota : 35%
• Dana pengurus : 5%
• Dana karyawan : 5%
• Dana pendidikan : 5%
• Dana sosial : 5%

Pada rapat anggota jg ditetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut
• Jasa Modal 45%
• Jasa Usaha 55%

Buatlah:
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Besarnya jasa modal
c.Besarnya jasa anggota
d.Hitung berapa yang diterima Tn. Donny (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Sejahtera senilai Rp900.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Laba bersih SHU Rp120.000.000,-
Jadi ..
o Cadangan koperasi : 45% x Rp120.000.000 = Rp 54.000,-
o Jasa anggota : 35% x Rp120.000.000 = Rp 42.000,-
o Dana pengurus : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana karyawan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana pendidikan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana sosial : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
 Total 100% = Rp120.000,-

b. Besarnya jasa modal
Besarnya jasa modal = % jasa modal x jumlah simpanan wajib & simpanan pokok
= 45 % x Rp150.000.000
= Rp67.500.000,-
c. Besarnya jasa usaha
Besarnya jasa usaha = % jasa usaha x jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok
= 55% x Rp150.000.000
= Rp82.500.000,-
d. Yang diterima Tn. Donny
ojasa modal = ( besarnya jasa modal / total modal ) x modal Tn. Donny
= ( Rp67.500.000,- / Rp150.000.000,-) x Rp700.000,-
= Rp315.000,-
ojasa anggota = ( besarnya jasa anggota / total penj koperasi ) x pembe Tn. Donny
= ( Rp42.000,- / Rp500.000,-) x Rp900.000,-
= Rp75.600,-
Jadi, yang diterima Tn donny = Rp315.000,- + Rp75.600,- = Rp390.600,-

Kasus 2 :
Wajib Pajak untuk SHU Koperasi
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.

”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)
Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com

Penyelesian :
Pembebanan pajak pada SHU koperasi harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan pada setiap anggota koperasi yang menerima pajak akan membebani para anggota atau tidak. Pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif dan positif dari pembebanan pajak dari SHU yang diterima apara anggota koperasi. Baik dari sisi persentasi pajak sampai kemampuan tiap anggota dalam membayar pajak. Jangan sampai pembebanan pajak ini mempersulit keadaan para anggota dan mengubah tujuan koperasi sebagai badan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar