Minggu, 03 Oktober 2010

Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi arti koperasi adalah bekerja sama. Dalam koperasi ada 5 unsur, yaitu :
1.Koperasi adalah badan uasaha
2.Koperasi adalah kumpulan oaring-orang atau badan hukum koperasi
3.Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.Gerakan ekonomi rakyat
5.Berasakan kekeluargaan
Jadi, koperasi secara umum adalah badan usaha koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dr. Muhammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi.

Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama . Pembagian keuntungan koperasi yang biasanya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.

Adapun peran dan tujuan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
• Peran koperasi
a. Sebagai sokoguru perekonomian Indonesia
b. Sebagai wadah untuk mempersatukan serta mengarahkan ekonomi rakyat
c. Sebagai sarana untuk pencerdasan anggota serta masyarakat di lingkungannya

• Tujuan koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggotanya
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun ekonomi Indonesia

Untuk menjalankan kegiatannya, koperasi membutuhkan modal. Modal yang digunakan koperasi untuk menjalankan kegiatannya dapat berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Adapun yang termasuk modal sendiri adalah :
a.Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota koperasi ketika pertama masuk menjadi anggota koperasi. Jumlah uang simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggotanya. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

b.Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu, misalnya setiap bulan. Uang yang dibayarkan besarnya tetap setiap waktu atau periodenya sesuai jumlah yang telah ditentukan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi

c.Simpanan sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tergantung pada kemampuan anggotanya. Simpanan sukarela dapat disetor dan diambil kapan saja oleh anggotanya.

d.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang berasal dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).

e.Dana hibah
Dana hibah adalah sejumalah uan atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian yang tidak terikat.
Selain itu terdapat pula modal pinjaman. Modal pinjaman dapat diperoleh dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain atau pinjaman dari bank.

Koperasi memiliki kelengkapan dalam menjalankan kegiatannya, yaitu :
•Rapat anggota, merupakan wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam rapat anggota antara lain :
a.Menentukan dan menetapkan anggaran dasar
b.Memilih dan menentukan pengurus serta pengawas
c.Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
d.Menetapkan pembagian SHU

•Pengurus, kegiatan yang dilakukan pengurus antara lain :
a.Mengelola koperasi
b.Menyelanggarakan rapat anggota
c.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

•Pengawas, kegiatan yang dilakukan pengawas antara lain :
a.Mengawasi pelaksanaan serta pengelolaan koperasi
b.Membuat laporan tentang hasil pengawasan

Koperasi dapat dikelompokkan dalam beberapa macam koperasi antara lain :
•Koperasi simpan pinjam, merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang simpanan dan pinjaman

•Koperasi konsumen, merupakan koperasi dengan beranggotakan para konsumen yang kegiatannya jual beli barang konsumsi

•Koperasi produsen, merupakan koperasi dengan beranggotakan para pengusaha kecil atau menengah dengan kegiatannya yang berkaitan dengan pengadaan bahan baku dan penolong bagi anggotanya

•Koperasi pemasaran, merupakan koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan prodik/jasa koperasi atau anggotanya

•Koperasi jasa, merupakan koperasi yang bergerak dalam penyediaan jasa.

Dalam UU NO 25 tahun 1992 pasal 5, disebutka 7 prinsip koperasi antara lain :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan usaha masing-masing anggota
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar