Minggu, 23 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN ETIKA PROFESI


A.      Kasus : MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, keputusan yang MKD DKI Jakarta sudah tepat. Todung Mulya Lubis dinilai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disebanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Sebagai seorang advokat yang memahami hukum harusnya Todung Mulya Lubis menghormati serta menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum. Kasus ini juga dapat dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya agar dapat menjalankan profesinya dengan berlandaskan hukum yang berlaku.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab:
Sebagai pihak teradu, Todung Mulya Lubis berhak dalam menyampaikan pembelaan yang menurut dirinya benar. Apalagi kebebasan dalam mengemukakan pendapat ada dalam UUD. Namun untuk menilai bahwa pernyataan tersebut wajar dan dapat dibenarkan atau tidak diperlukan peninjauan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang dalam kasus ini. Dari kasus tersebut, saya menilai bahwa tanggapan Todung Mulya Lubis wajar adanya karena kedudukannya sebagai teradu namun tidak dapat dibenarkan karena pernyataan tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang ada.

3.       Bagaimanakah pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab:
Pernyataan Todung Mulya Lubis jelas tidak beralasan. Apalagi MKD telah menemukan beberapa fakta yang menguatkan Todung Mulya Lubis melakukan pelanggaran pasal 4j dan pasal 3b kode etik advokad. Sebelum dinyatakan bersalah, majelis kehormatan pastinya telah melakukan peninjauan terhadap kasus serta mencari bukti pelanggaran yang dilakukan Todung Mulya Lubis.

B.      Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut melanggar kode etik atau tidak
a.       Melanggar Kode Etik, karena menurut saya BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan memang berhak menilai apakah KAP mengeluarkan laporan yang baik atau tidak, namun cara penyampaian yang dilakukan kurang dapat diterima karena tidak semua KAP membuat laporan yang tidak dapat dipercaya. Ada baiknya pernyataan BPK disampaikan secara jelas dan baik kepada KAP yang dimaksud agar KAP tersebut dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak menyinggung KAP lainnya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
b.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KAP agar dapat diketahui keberadaannya oleh para calon klien yang membutuhkan jasanya.
c.       Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya cara yang dilakukan KAP dalam menarik perhatian calon kliennya berbeda-beda asalkan tidak merugiakan pihak lain dan dalam kejadian ini hal tersebut adalah wajar.
d.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya mendapatkan klien atas rekomendasi klien lainnya dan pemberian komisi kepada pihak yang merekomendasikan adalah wajar. Asalkan dalam menjalankan tugasnya KAP tetap independent dan tidak melakuan hal-hal yang melanggar kode etik KAP. Namun, persentase komisi yang diberikan kepada bank pada kejadian ini sepertinya terlalu besar.
e.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya cara ada banyak hal yang dapat dilakukan sebuah KAP dalam memperkenalkan jasanya kepada calon kliennya. Menggunakan agen pemasaran sekiranya adalah hal yang wajar, apalagi apabila KAP tersebut baru didirikan karena mungkin calon klien belum mengetahui adanya KAP tersebut dan agen pemasaran biasanya memberi kemudahan bagi KAP agar dapat dikenal. Sementara melakukan door-to-door activities juga merupakan cara yang wajar dilakukan. Hal itu lakukan KAP dalam usahanya memperkenalkan keberadaan KAP-nya. Terlepas dari cara yang dilakukan KAP dalam mencari klien, KAP tersebut tetap harus independent serta menaati kode etik yang ada.
f.        Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya KAP dapat melakukan lebih dari 1 pekerjaan asalkan masih dalam lingkup kerja KAP.
g.       Melanggar kode etik, karena menurut saya kejadian ini bisa saja dinilai sebagai pemberian “hadiah” oleh klien yang mencerminkan KAP tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar