Jumat, 14 Desember 2012

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MENEJEMEN – tugas wajib etika profesi


Akuntansi Keuangan itu adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Sedangkan Akuntansi Manajemen itu sendiri membahas perekayasaan penyediaan informasi untuk membantu manajemen suatu organisasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
Sebuah Laporan keuangan harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.

Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a.       Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a.       Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c.       Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.       Kompetensi, artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.       Confidentiality, mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.       Integrity, mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka.
4.       Objectifity, mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.

Seringnya manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit), dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam laporan mereka. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun atasannya kepada pihak lain.

Whistle blowing terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum  Seseorang dapat melakukan whistle blowing pada sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing  karena alasan dia telah melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).

Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.

Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
·         Bonus Plan Hyphotesis, Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan.
·         Debt Convenant Hyphotesis, Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang.
·         Political Cost Hyphotesis, Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi.

Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.       Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
b.      Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.       Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/akuntansi-keuangan-akuntansi-manajemen/
http://estigisella.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/21/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing-accounting-dll/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar