Minggu, 23 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN ETIKA PROFESI


A.      Kasus : MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, keputusan yang MKD DKI Jakarta sudah tepat. Todung Mulya Lubis dinilai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disebanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Sebagai seorang advokat yang memahami hukum harusnya Todung Mulya Lubis menghormati serta menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum. Kasus ini juga dapat dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya agar dapat menjalankan profesinya dengan berlandaskan hukum yang berlaku.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab:
Sebagai pihak teradu, Todung Mulya Lubis berhak dalam menyampaikan pembelaan yang menurut dirinya benar. Apalagi kebebasan dalam mengemukakan pendapat ada dalam UUD. Namun untuk menilai bahwa pernyataan tersebut wajar dan dapat dibenarkan atau tidak diperlukan peninjauan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang dalam kasus ini. Dari kasus tersebut, saya menilai bahwa tanggapan Todung Mulya Lubis wajar adanya karena kedudukannya sebagai teradu namun tidak dapat dibenarkan karena pernyataan tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang ada.

3.       Bagaimanakah pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab:
Pernyataan Todung Mulya Lubis jelas tidak beralasan. Apalagi MKD telah menemukan beberapa fakta yang menguatkan Todung Mulya Lubis melakukan pelanggaran pasal 4j dan pasal 3b kode etik advokad. Sebelum dinyatakan bersalah, majelis kehormatan pastinya telah melakukan peninjauan terhadap kasus serta mencari bukti pelanggaran yang dilakukan Todung Mulya Lubis.

B.      Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut melanggar kode etik atau tidak
a.       Melanggar Kode Etik, karena menurut saya BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan memang berhak menilai apakah KAP mengeluarkan laporan yang baik atau tidak, namun cara penyampaian yang dilakukan kurang dapat diterima karena tidak semua KAP membuat laporan yang tidak dapat dipercaya. Ada baiknya pernyataan BPK disampaikan secara jelas dan baik kepada KAP yang dimaksud agar KAP tersebut dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak menyinggung KAP lainnya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
b.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KAP agar dapat diketahui keberadaannya oleh para calon klien yang membutuhkan jasanya.
c.       Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya cara yang dilakukan KAP dalam menarik perhatian calon kliennya berbeda-beda asalkan tidak merugiakan pihak lain dan dalam kejadian ini hal tersebut adalah wajar.
d.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya mendapatkan klien atas rekomendasi klien lainnya dan pemberian komisi kepada pihak yang merekomendasikan adalah wajar. Asalkan dalam menjalankan tugasnya KAP tetap independent dan tidak melakuan hal-hal yang melanggar kode etik KAP. Namun, persentase komisi yang diberikan kepada bank pada kejadian ini sepertinya terlalu besar.
e.      Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya cara ada banyak hal yang dapat dilakukan sebuah KAP dalam memperkenalkan jasanya kepada calon kliennya. Menggunakan agen pemasaran sekiranya adalah hal yang wajar, apalagi apabila KAP tersebut baru didirikan karena mungkin calon klien belum mengetahui adanya KAP tersebut dan agen pemasaran biasanya memberi kemudahan bagi KAP agar dapat dikenal. Sementara melakukan door-to-door activities juga merupakan cara yang wajar dilakukan. Hal itu lakukan KAP dalam usahanya memperkenalkan keberadaan KAP-nya. Terlepas dari cara yang dilakukan KAP dalam mencari klien, KAP tersebut tetap harus independent serta menaati kode etik yang ada.
f.        Tidak melanggar kode etik, karena menurut saya KAP dapat melakukan lebih dari 1 pekerjaan asalkan masih dalam lingkup kerja KAP.
g.       Melanggar kode etik, karena menurut saya kejadian ini bisa saja dinilai sebagai pemberian “hadiah” oleh klien yang mencerminkan KAP tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

Jumat, 14 Desember 2012

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI – tugas wajib etika profesi

Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. 

Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan:
1.       Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2.       Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3.       Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4.       Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5.       Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6.       Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
·         Kepada atasan langsung bagi karyawan,
·         Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
·         Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
7.       Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
·         Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.
·         Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
·         Tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.

Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatanyang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”. 
Ketika suatu perusahaan beroperasi diluar pasar domestiknya, ada panduan yang harus ditawarkan kepada para pegawainya, yang harus mencerminkan :
·         seberapa sering operasi akan berpengaruh pada ekonomi local dan kebudayaan local
·         apakah praktik asing yang berbeda, misalnya penyebarluasan, pemberian hadiah atau suap
·         reaksi terhadap perubahan stakeholders domestic dan khususnya stakeholders utama, termasuk major customer (pelanggan utama) dan pasar modal

Perusahaan multinasional akan memberiakn pengaruh signifikan terhadap kebudayaan local, sehingga mereka harus berhati hati agar tidak memberikan pengaruh buruk terhadap :
·         Pasar tebaga kerja : tariff upah, ketersediaan tenaga kerja
·         Bagan mentah dan input lainnya
·         Politik dan proses legal
·         Religius/ kepercayaan dan adat istiadat

Bila mereka mengabaikan kepercayaan dan adapt istiadat setempat, maka perusahaan dan para pekerjanya akan dituduh/ disalahkan terhadap “cultural imperialism” dan akan mengalami kesulitan dalam menentukan aktivirasnya di masa depan
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a.       Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b.      Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
c.       Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).                             
             
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis. 

Referensi: 
http://awhiemn-wontibinangkari.blogspot.com/2011/10/accounting-ueminci.html

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MENEJEMEN – tugas wajib etika profesi


Akuntansi Keuangan itu adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Sedangkan Akuntansi Manajemen itu sendiri membahas perekayasaan penyediaan informasi untuk membantu manajemen suatu organisasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
Sebuah Laporan keuangan harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.

Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a.       Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a.       Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c.       Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.       Kompetensi, artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.       Confidentiality, mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.       Integrity, mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka.
4.       Objectifity, mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.

Seringnya manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit), dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam laporan mereka. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun atasannya kepada pihak lain.

Whistle blowing terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum  Seseorang dapat melakukan whistle blowing pada sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing  karena alasan dia telah melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).

Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.

Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
·         Bonus Plan Hyphotesis, Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan.
·         Debt Convenant Hyphotesis, Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang.
·         Political Cost Hyphotesis, Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi.

Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.       Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
b.      Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.       Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/akuntansi-keuangan-akuntansi-manajemen/
http://estigisella.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/21/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing-accounting-dll/