A.
Kasus : MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya,
keputusan yang MKD DKI Jakarta sudah tepat. Todung Mulya Lubis dinilai telah
melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan
lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disebanding dengan
penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Sebagai seorang advokat yang memahami
hukum harusnya Todung Mulya Lubis menghormati serta menjalankan tugasnya sesuai
dengan hukum. Kasus ini juga dapat dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya
agar dapat menjalankan profesinya dengan berlandaskan hukum yang berlaku.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab:
Sebagai pihak
teradu, Todung Mulya Lubis berhak dalam menyampaikan pembelaan yang menurut
dirinya benar. Apalagi kebebasan dalam mengemukakan pendapat ada dalam UUD.
Namun untuk menilai bahwa pernyataan tersebut wajar dan dapat dibenarkan atau
tidak diperlukan peninjauan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang dalam
kasus ini. Dari kasus tersebut, saya menilai bahwa tanggapan Todung Mulya Lubis
wajar adanya karena kedudukannya sebagai teradu namun tidak dapat dibenarkan
karena pernyataan tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang ada.
3. Bagaimanakah
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokad?
Jawab:
Pernyataan
Todung Mulya Lubis jelas tidak beralasan. Apalagi MKD telah menemukan beberapa
fakta yang menguatkan Todung Mulya Lubis melakukan pelanggaran pasal 4j dan
pasal 3b kode etik advokad. Sebelum dinyatakan bersalah, majelis kehormatan
pastinya telah melakukan peninjauan terhadap kasus serta mencari bukti
pelanggaran yang dilakukan Todung Mulya Lubis.
B.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian
berikut melanggar kode etik atau tidak
a. Melanggar Kode Etik, karena menurut
saya BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan memang berhak menilai apakah KAP
mengeluarkan laporan yang baik atau tidak, namun cara penyampaian yang
dilakukan kurang dapat diterima karena tidak semua KAP membuat laporan yang
tidak dapat dipercaya. Ada baiknya pernyataan BPK disampaikan secara jelas dan
baik kepada KAP yang dimaksud agar KAP tersebut dapat memperbaiki kinerjanya
dan tidak menyinggung KAP lainnya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
b. Tidak melanggar kode etik, karena
menurut saya hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KAP agar dapat
diketahui keberadaannya oleh para calon klien yang membutuhkan jasanya.
c. Tidak melanggar kode etik, karena
menurut saya cara yang dilakukan KAP dalam menarik perhatian calon kliennya
berbeda-beda asalkan tidak merugiakan pihak lain dan dalam kejadian ini hal
tersebut adalah wajar.
d. Tidak melanggar kode etik, karena
menurut saya mendapatkan klien atas rekomendasi klien lainnya dan pemberian
komisi kepada pihak yang merekomendasikan adalah wajar. Asalkan dalam
menjalankan tugasnya KAP tetap independent dan tidak melakuan hal-hal yang
melanggar kode etik KAP. Namun, persentase komisi yang diberikan kepada bank
pada kejadian ini sepertinya terlalu besar.
e. Tidak melanggar kode etik, karena
menurut saya cara ada banyak hal yang dapat dilakukan sebuah KAP dalam
memperkenalkan jasanya kepada calon kliennya. Menggunakan agen pemasaran
sekiranya adalah hal yang wajar, apalagi apabila KAP tersebut baru didirikan
karena mungkin calon klien belum mengetahui adanya KAP tersebut dan agen
pemasaran biasanya memberi kemudahan bagi KAP agar dapat dikenal. Sementara
melakukan door-to-door activities juga merupakan cara yang wajar dilakukan. Hal
itu lakukan KAP dalam usahanya memperkenalkan keberadaan KAP-nya. Terlepas dari
cara yang dilakukan KAP dalam mencari klien, KAP tersebut tetap harus
independent serta menaati kode etik yang ada.
f.
Tidak
melanggar kode etik, karena menurut saya KAP dapat melakukan lebih dari 1
pekerjaan asalkan masih dalam lingkup kerja KAP.
g. Melanggar kode etik, karena menurut
saya kejadian ini bisa saja dinilai sebagai pemberian “hadiah” oleh klien yang
mencerminkan KAP tidak professional dalam menjalankan tugasnya.