Sabtu, 03 November 2012

ETIKA DALAM AUDITING – tugas wajib etika profesi akuntansi minggu ke-6


Kepercayaan publik sangat berpengaruh dalam mencapai prestasi yang baik bagi auditor. Hal ini tentu saja harus diiringi dengan etika yang baik yang dimiliki auditor serta kualitas yang diberikan kepada klien. Selain Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.      Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi akuntan publik merupakan  dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.      independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat  mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
2.      independensi penampilan
Independensi penampilan  berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan public.
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi yang berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan  penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Mpdal dan Lembaga Keuangan no: KEP- 86/BL/2011 Tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Keputusan ini menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru


Referensi :
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://smartaccounting.files.wordpress.com/2011/03/amkp02_2.pdf
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar