Kepercayaan
publik sangat berpengaruh dalam mencapai prestasi yang baik bagi auditor. Hal
ini tentu saja harus diiringi dengan etika yang baik yang dimiliki auditor
serta kualitas yang diberikan kepada klien. Selain Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
a. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. independensi
sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya.
2. independensi
penampilan
Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan public.
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, independensi akuntan
publik juga meliputi independensi praktisi yang berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk
mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik telah diatur
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Mpdal dan Lembaga Keuangan no: KEP-
86/BL/2011 Tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Keputusan ini menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan
menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru
Referensi
:
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://smartaccounting.files.wordpress.com/2011/03/amkp02_2.pdf
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar