Salah
satu hal yang membedakan profesi akuntan public denga profesi lainnya adalah
tanggung jawab profesi akuntan public dalam melindungi kepentingan public. Oleh
karena itu, tanggung jawab profesi akuntan public tidak hanya terbatas pada
kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan
public, setiap akuntan harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Setiap akuntan wajib mematuhi
prinsip dasar etika profesi antara lain:
a. Prinsip Integritas
Setiap akuntan harus tegas dan jujur
dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan
pekerjaannya.
b. Prinsip Objektivitas
Akuntan tidak boleh membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak
lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
c. Prinsip Kompetensi Serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan wajib memelihara pengetahuan
dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara
berkesinambungan.
d. Prinsip Kerahasiaan
Akuntan wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan
bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan dari klien, kecuali terdapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
e. Prinsip Perilaku Profesional
Akuntan wajib mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Hal ini menegaskan adanya
krisis indepensi yang dimiliki akuntan serta kurangnya disiplin akuntan dalam
menerapkan etika yang berlaku.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri
dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip
etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan
kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan
prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Referensi
:
http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2012/10/bab-2-perilaku-etika-dalam-bisnis.html