Sabtu, 19 November 2011

Penalaran Deduktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.
• Metode deduktif, yaitu metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
• Metode induktif, yaitu metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)

Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. (www.id.wikipedia.com).

Contoh :
Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.

Corak berpikir deduktif: silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme disjungtif atau silogisme alternatif, entimen, rantai deduksi.

Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.

Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh:
Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)
Akasia adalah tumbuhan (premis minor).
Akasia membutuhkan air (Konklusi)

Hukum-hukum Silogisme Katagorik.
-- Apabila salah satu premis bersifat partikular, maka kesimpulan harus partikular juga.
-- Apabila salah satu premis bersifat negatif, maka kesimpulannya harus negatif juga.
-- Apabila kedua premis bersifat partikular, maka tidak sah diambil kesimpulan.
-- Apabila kedua premis bersifat negatif, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Hal ini dikarenakan tidak ada mata rantai yang menhhubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpulan dapat diambil jika salah satu premisnya positif.
-- Apabila term penengah dari suatu premis tidak tentu, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Contoh; semua ikan berdarah dingin. Binatang ini berdarah dingin. Maka, binatang ini adalah ikan? Mungkin saja binatang melata.
-- Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Apabila tidak konsisten, maka kesimpulannya akan salah.
-- Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis mayor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna ganda kesimpulan menjadi lain.
-- Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, predikat, dan term, tidak bisa diturunkan konklsinya.

Silogisme Hipotetik
Silogisme hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:
*Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh:
Jika hujan saya naik becak.(mayor)
Sekarang hujan.(minor)
Saya naik becak (konklusi).
*Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuennya.
Contoh:
Jika hujan, bumi akan basah (mayor).
Sekarang bumi telah basah (minor).
Hujan telah turun (konklusi)
*Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent.
Contoh:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa.
Kegelisahan tidak akan timbul.
*Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya.
Contoh
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
Pihak penguasa tidak gelisah.
Mahasiswa tidak turun ke jalanan.
*Silogisme Alternatif
Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh:
Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan.
Contoh entimen:
--Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
--Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

Rantai Deduktif
Penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula berupa merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk yang informal.
Contoh :
Semua buah belimbing masam rasanya. (hasil generalisasi)
Kali ini saya diberi lagi buah belimbing.
Sebab it, buah belimbing ini juga pasti masam rasanya. (deduksi)

Saya tidak suka akan buah-buahan yang masam rasanya. (induksi: generalisasi)
Ini adalah buah belimbing masam.
Sebab it, saya tidak suka buah belimbing ini (deduksi)

Saya tidak suka makan apa saja, yang tidak saya senangi (induksi: generalisasi)
Saya tidak suka buah ini.
Sebab it saya tidak akan memakannya. (deduksi)

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://filsafat.kompasiana.com/2010/08/22/nalar-induktif-dan-nalar-deduktif/
http://id.wikipedia.org/wiki/Silogisme
ati.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18040/Deduksi.ppt

Kamis, 13 Oktober 2011

artikel lingkungan

80% Global Warming disebabkan Hewan Ternak


Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pada November 2006 PBB telah merilis laporan mengejutkan yang berhasil membuka mata dunia bahwa ternyata 18% dari emisi gas rumah kaca datang dari aktifitas pemeliharaan ayam, sapi, babi, dan hewan-hewan ternak lainnya. Di sisi lain, mobil, sepeda motor, truk-truk besar, pesawat terbang, dan semua sarana transportasi lainnya yang bisa Anda sebutkan hanya menyumbang 13% emisi gas rumah kaca. Bayangkanlah kenyataan ini: Ternyata penghasil utama emisi gas berbahaya yang mengancam kehidupan planet kita saat ini bukanlah mobil, sepeda motor, ataupun truk dan bus dengan polusinya yang menjengkelkan Anda. Tetapi emisi berbahaya itu datang dari sesuatu yang nampak sederhana, tidak berdaya, dan nampak lezat di meja makan Anda. Yaitu daging!

Mungkin bagi Anda hal ini sangat berlebihan. Tetapi ketahuilah bahwa laporan ini bukan dirilis oleh sekelompok ilmuwan paranoid yang tidak kompeten, ataupun peneliti dari tingkat universitas lokal. Laporan ini dirilis langsung oleh PBB melalui FAO (Food and Agriculture Organization—Organisasi Pangan dan Pertanian). Tentu agak sulit membayangkan bagaimana mungkin seekor anak ayam yang terlahir dari telurnya yang begitu rapuh, yang terlihat begitu kecil dibandingkan luasnya planet ini, bisa memberikan pengaruh yang begitu besar pada perubahan iklim. Jawabannya adalah pada jumlah mereka mereka yang luar biasa banyak. Amerika Serikat saja menjagal tidak kurang dari 10 miliar hewan darat setiap tahunnya (tidak termasuk ikan dan hewan laut lainnya). Bayangkan berapa banyak jumlahnya bila digabungkan dengan seluruh dunia.

1. Pemeliharaan hewan ternak memerlukan energi listrik untuk lampu-lampu dan peralatan pendukung peternakan, mulai dari penghangat ruangan, mesin pemotong, dll. Salah satu inefisiensi listrik terbesar adalah dari mesin-mesin pendingin untuk penyimpanan daging. Baik yang ada di peternakan maupun yang ada di titik-titik perhentian (distributor, pengecer, rumah makan, pasar, dll) sebelum daging tersebut tiba di rumah/piring makan Anda. Anda tentu tahu bahwa mesin-mesin pendingin adalah peralatan elektronik yang sangat boros listrik/energi.

2. Transportasi yang digunakan, baik untuk mengangkut ternak, makanan ternak, sampai dengan elemen pendukung peternakan lainnya (obat-obatan dll) menghasilkan emisi karbon yang signifikan.

3. Peternakan menyedot begitu banyak sumber daya pendukung lainnya, mulai dari pakan ternak hingga obat-obatan dan hormon untuk mempercepat pertumbuhan. Mungkin sepintas terlihat seperti pendukung pertumbuhan ekonomi. Tapi dapatkah Anda membayangkan berapa banyak lagi emisi yang dihasilkan tiap industri pendukung tersebut? Perekonomian yang maju tidak ada lagi artinya kalau planet kita hancur! Masih banyak sektor-sektor industri ramah lingkungan yang bisa dikembangkan di dunia ini. Jadi mengapa harus mengembangkan sektor yang membahayakan kehidupan kita semua?



4. Peternakan membutuhkan lahan yang tidak sedikit. Demi pembukaan lahan peternakan, begitu banyak hutan hujan yang dikorbankan. Hal ini masih diperparah lagi dengan banyaknya hutan yang juga dirusak untuk menanam pakan ternak tersebut (gandum, rumput, dll). Padahal akan jauh lebih efisien bila tanaman tersebut diberikan langsung kepada manusia. Peternakan sapi saja telah menyedot makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kalori 8,7 miliar orang! Lebih dari jumlah populasi manusia di dunia. KELAPARAN DUNIA TIDAK AKAN TERJADI JIKA SEMUA ORANG BERVEGETARIAN. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa seorang vegetarian menyelamatkan hingga setengah hektar pepohonan setiap tahunnya! Hutan hujan tropis mengalami penggundulan besar-besaran untuk menyediakan lahan peternakan. Lima puluh lima kaki persegi hutan tropis dihancurkan hanya untuk menghasilkan satu ons burger! Perusakan hutan sama dengan memperparah efek pemanasan global karena CO2 yang tersimpan dalam tanaman akan terlepaskan ke atmosfer bersamaan dengan matinya tanaman tersebut.

5. Hewan-hewan ternak seperti sapi adalah polutan metana yang signifikan. Sapi secara alamiah akan melepaskan metana dari dalam perutnya selama proses mencerna makanan (kita mengenalinya sebagai bersendawa—glegekan kata orang jawa). Metana adalah gas dengan emisi rumah kaca yang 23 kali lebih buruk dari CO2. Dan miliaran hewan-hewan ternak di seluruh dunia setiap harinya melakukan proses ini yang pada akhirnya menjadi polutan gas rumah kaca yang signifikan. Tidak kurang dari 100 milliar ton metana dihasilkan sektor peternakan setiap tahunnya!

6. Limbah berupa kotoran ternak mengandung senyawa NO (Nitrogen Oksida) yang notabene 300 kali lebih berbahaya dibandingkan CO2. Pertanyaannya adalah: Memangnya seberapa banyak kotoran ternak yang ada? Di Amerika Serikat saja, hewan ternak menghasilkan tidak kurang dari 39,5 ton kotoran per detik! Bayangkan berapa banyak jumlah tersebut di seluruh dunia! Jumlah yang luar biasa besar itu membuat sebagian besar kotoran tidak dapat di proses lebih lanjut menjadi pupuk atau hal-hal berguna lainnya, akhirnya yang dilakukan oleh pelaku industri peternakan modern adalah membuangnya ke sungai atau ke tempat-tempat lain yang akhirnya meracuni tanah dan sumber-sumber air. Kontribusi gas NO dari sektor peternakan sangatlah signifikan!



Sumber : http://gogreenindonesia.blogspot.com/2011/02/80-global-warming-disebabkan-hewan.html


--Yulianti Pratiwi--

PENALARAN INDUKTIF

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.
• Metode deduktif, yaitu metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
• Metode induktif, yaitu metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Dalam arti lain menyebutkan penalaran induktif yaitu mengamati secara langsung. Sedangkan menurut Suriasumantri (dalam Shofiah, 2007 :15) penalaran induktif adalah suatu proses berpikir yang berupa penarikan kesimpulan yang umum atau dasar pengetahuan tentang hal-hal yang khusus. Artinya,dari fakta-fakta yang ada dapat ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan umum yang diperoleh melalui suatu penalaran induktif ini bukan merupakan bukti. Hal tersebut dikarenakan aturan umum yang diperoleh dari pemeriksaan beberapa contoh khusus yang benar, belum tentu berlaku untuk semua kasus.

Jenis-jenis penalaran induktif
1.Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh:
Pato adalah pemain sepak bola berskill tinggi
Robinho adalah pemain sepak bola berskill tinggi
Generalisasi : Semua pemain sepak bola Brazil berskill tinggi. Pernyataan “Semua pemain sepak bola Brazil berskill tinggi” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.

Macam-macam generalisasi:
•Generalisasi sempurna/Tanpa loncatan induktif, yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
•Generalisasi tidak sempurna/Loncatan induktif, yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.

Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

2. Analogi adalah cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Tujuan analogi antara lain : meramalkan kesamaan, menyingkap kekeliruan, menyusun sebuah klarifikasi
Contoh :
Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara oran tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut tergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut

3. Hubungan Kausal (sebab akibat) adalah hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagaasan, ide, atau permasalahan.
Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :
• Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
• Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
• Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://wikiberita.net/sitemap/t-166340.html
http://carapedia.com/paragraf_analogi_info697.html
http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/03/hubungan-kausal/
http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html


--Yulianti Pratiwi--

Minggu, 03 April 2011

ANTI-MONOPOLI & KEPAILITAN

ANTI MONOPOLI
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Jadi anti monopoli dapat diartikan dengan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertikal
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

KEPAILITAN
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.

Tujuan kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
• kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur
• kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
• atas permohonan debitur sendiri
• atas permintaan seorang atau lebih kreditur
• Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
• Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
• oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.


Ref:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html


--YULIANTI PRATIWI--

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
• Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
• Asas Manfaat
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
• Asas Keadilan
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
• Asas Keseimbangan
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
• Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
• Asas Kepastian Hukum
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Jadi, perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.

Perlindungan kuratif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98:perlindungan-konsumen-di-indonesia&catid=57:realitas

YULIANTI PRATIWI

PASAR MODAL

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.



2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
• Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
• Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a. Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b. Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.

Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara

Ref :
http://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/2010/05/03/pasar-modal-capital-market-3/


--YULIANTI PRATIWI--

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
o Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
o membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
o mengimpor dan mengekspor ciptaan,
o menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
o menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
o menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
o Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

 Paten (Patent)
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Istilah-istilah dalam paten
• Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
• Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
• Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
o Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
o Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
o Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
• Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
• Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
 Desain Industri (Industrial Design)
 Merek (Trademark)
 Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
 Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
 Rahasia dagang (Trade secret)
 Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.


Ref :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

--YULIANTI PRATIWI--

HUKUM tentang ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.

Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.

Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut.
1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.

Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi, yaitu :
1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Manfaat asuransi secara umum, adalah sebagau berikut :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha


Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
http://suriyaaceh.blogspot.com/2010/12/mengenal-hukum-asuransi-di-indonesia.html

--Yulianti Pratiwi--

SURAT BERHARGA

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut
• Sebagai alat pembayaran
• Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
• Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)

Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga
Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
• Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wesel (wesek aksep / bank draft / banker’s draft)
adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
2. Surat sanggup bayar
merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.
3. Cek
adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank, untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu - milik pemberi instruksi - pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.

Referensi:
http://dodiksetiawan.wordpress.com/2009/04/07/surat-berharga/
http://www.scribd.com/doc/25430567/surat-surat-berharga
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_berharga_komersial

--Yulianti Pratiwi--

HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran


Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

Sumber Hukum Dagang
• Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
• Kebiasaan
• Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
• Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
• Yurisprudensi
• Traktat
• Doktrin

Perkumpulan-perkumpulan Dagang
 Persekutuan (Maatschap)
suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
 Perseraoan Firma
suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
 Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD)
suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
 Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD)
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya. Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likuidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
 Koperasi
suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
o Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
o Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
o Dalam UU no. 79 tahun 1958
o Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
o Berasaskan gotong royong
o Merupakan badan hukum
o Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
 Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
o Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
o Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
o Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)


Referensi :
http://www.pendekarhukum.com/home/3-hukum-dagang/7-pengertia-hukum-dagang.html
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19546/Hukum+Dagang.pdf
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc


-Yulianti Pratiwi-

Sabtu, 26 Februari 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

a. Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu .
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Sejak lahir setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
o Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o Kewenangan hukum
Manusia sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat-syarat cakap hukum, antara lain:
o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
o Seseorang yang belum dewasa
o Sakit ingatanKurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

• Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
o Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.


b. Objek Hukum
Adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan (lavering), kadaluarsa, dan pembebanan (bezwaring).
Benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Ref :
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17337/title_subyek-dan-objek-hukum/

hukum perikatan

terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
1. Perikatan Bersyarat
yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu dan digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang (in thefuture) dan masih belum tentu. Suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut (Conditions) :
• Syarat tangguh
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan lahirnyaPerikatan. Disebut syarat tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan hanya ada apabila peristiwa yang dimaksud terjadi pada detuk terjadinya peristiwa itu.
• Syarat batal
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan batalnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi

2. Perikatan Dengan Ketetapan / Ketentuan
Tujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya dari sebuah perjanjian/perikatan.nperikatan ini tidak menagguhkan lahirnya perjanjian/perikatan (seperti halnya perikatan bersyarat), tetapi mengguhkan pelaksanaannya saja.

3. Perikatan Alternatif
Disebut juga sebagai perikatan yang memperbolehkan memilih.

4. Perikatan Tanggung Menanggung (solider)
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas kewajiban dari keseluruhan

5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
• adanya suatu barang yang akan diberi
• adanya suatu perbuatan
• bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
• Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
• Cakap dalam melakukan suatu perjanjianIsi dari perjajian itu sendiriPerjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


Ref :
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
hukum perikatan.ppt

DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Berikut adalah definisi hukum dari beberapa ahli, antara lain :
• Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sedangkan ekonomi adalah merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang kegiatan perekonomian. Selain itu, hukum ekonomi juga dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan hukum secara singkat
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada dasarnya hukum dibuat untuk mengatur masyarakat agar dapat berlaku sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tercipta keadaan yang baik. Begitu pula dengan hukum ekonomi yang bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Hal ini berguna untuk mengantisipasi segala jenis kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi serta memberikan efek jera bagi pelaku ekonomi yang melakukan pelanggaran. Adapun salah satu contoh hukum ekonomi adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
• Hukum Ekonomi sosial, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Ref :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Selasa, 04 Januari 2011

Tugas 3 : ARTIKEL

Indonesia Memiliki Pantai Pasir Putih Terhalus Di Dunia!!



Pantai Ngurbloat,pantai dengan pasir putih paling halus di dunia atau lebih dikenal oleh penduduk kota Tual dengan Pantai Pasir Panjang, terletak di Desa Ngilngof di bagian barat Pulau Kei Kecil.

Pasir putihnya yang membentang sekitar 5 Km, ribuan pohon kelapa yang terhampar dipinggir pantai, air laut yang jernih membiru dan ombak yang tenang akan membuat anda betah berlama-lama ditempat ini. Kawasan ini masih sangat alami dan merupakan daerah wisata yang mudah di jangkau oleh penduduk di Pulau Kei ini.

Selain itu, warna pasir Pantai Ngurbloat ini putih cerah dan sangat lembut. Dalam kondisi mendung pun, pasir pantai tetap terlihat berkilau dan cukup menyilaukan mata. Pada saat kondisi panas terik, pasir pantai ini tidak ikut menjadi panas seperti pasir-pasir pantai pada umumnya. Kelembutan pasir yang ada di Pantai

Ngurbloat diyakini masyarakat hanya dapat ditandingi oleh kelembutan tepung. Kondisi itulah yang membedakan Ngurbloat dengan pantai lainnya.
Bagi wisatawan yang membawa anak balita, jangan lupa membawa peralatan untuk bermain pasir. Butiran pasir pantai yang halus menjadikan kulit terasa nyaman saat bersentuhan dengannya.

Di kawasan itu juga orang bisa berenang. Lokasinya cukup aman dan luas karena Pantai Ngurbloat landai. Pulau–pulau kecil yang terletak berhadapan dengan pantai itu membuat ombak laut di pantai tersebut tidak terlalu besar dan arusnya pun tidak terlalu kuat.

Sejumlah kamar di beberapa penginapan di sekitar situ disediakan untuk wisatawan yang ingin bermalam di tepi pantai. Penginapan–penginapan tersebut umumnya berupa rumah panggung ala tropis yang terbuat dari kayu.

Pantai Ngurbloat yang terletak di pesisir barat Pulau Kei Kecil berjarak sekitar 20 kilometer dari Tual, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara. Daerah itu dapat dicapai dengan menggunakan mobil sewaan ataupun angkutan umum yang berpangkalan di Pasar Ohoijang, Langgur. Perjalanan dari Tual ke Pantai Ngurbloat ditempuh sekitar satu jam. Terdapat sejumlah perkampungan kecil yang letaknya terpencar–pencar di antara hamparan padang belukar.

Tanah di Pulau Kei Kecil yang berupa batu karang menyebabkan hanya tanaman jenis tertentu yang dapat tumbuh di sana. Jarang sekali ditemukan pohon–pohon besar dan rimbun.

Untuk ke Maluku Tenggara sendiri, wisatawan dapat menggunakan pesawat terbang ataupun kapal laut dari Ambon. Perjalanan dari Bandar Udara Pattimura, Ambon, menuju Bandar Udara Dumatubun di Langgur ditempuh sekitar 1,5 jam dengan menggunakan pesawat berbadan kecil. Hampir setiap hari terdapat penerbangan dari Ambon menuju Langgur dengan maskapai yang berbeda–beda.

Bagi yang gemar menggunakan angkutan laut, perjalanan dapat dilakukan dari Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, menuju Pelabuhan Tual. Perjalanan ini berlangsung sekitar 18 jam dengan menggunakan kapal penumpang milik PT Pelni. Waktu tempuh tersebut termasuk singgah sekitar dua jam di Pelabuhan Banda Naira. Namun, perjalanan laut ini biasanya hanya satu kali dalam satu minggu.

sumber :
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3296373


Pulau Moyo, Pulau Kecil Pemikat hati Lady Diana



Meskipun kecil, pulau yang sepi namun memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini, berhasil memikat beberapa orang "besar" sekaliber Lady Diana dan Mick Jagger untuk berlibur. Pulau Moyo, sebuah pulau kecil yang terletak di sebelah utara Pulau Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Melihat keindahan pantai, laut dan alamnya, memang menawarkan ketenangan bagi penikmat keindahan alam bebas dan bawah laut.

Untuk mencapai Pulau Moyo sangatlah mudah. Perjalanan dengan mobil dapat ditempuh dari Sumbawa Besar ke Ai Bari, kampung pesisir yang terletak sekitar 20 km Utara Sumbawa Besar. Atau bila tidak ingin repot, Hotel Tambora dan Kencana Beach Hotel di Sumbawa Besar, bisa mengatur perjalanan menuju pulau ini. Ai Bari yang dalam bahasa Samawa berarti air asin, merupakan kampung nelayan yang miskin fasilitas, namun dari orang Samawa, Bajo dan Bugis yang menghuni daerah ini, sangat ramah.

Pulau Moyo Perjalanan dari Ai Bari ke Pulau Moyo dapat ditempuh selama lebih kurang 15 menit dengan speedboat, atau menggunakan kapal ketinting. Salah seorang nelayan yang selalu menyediakan transportasi ini adalah Pak Lahi yang sudah terbiasa menerima tamu asing, bahkan sering ditulis dalam berbagai buku panduan wisata!

Pulau Moyo memiliki variasi ketinggian dari 0-648 m di atas permukaan laut. Sebagai penanda masih lestarinya pulau seluas kurang lebih 30.000 hektar ini, ratusan kupu-kupu akan terlihat dari balik semak belukar, pepohonan atau di tengah padang savana. Pulau ini juga dihuni 21 jenis kelelawar, burung, macaque, babi liar, rusa dan ular. Dengan kondisi alam yang masih sangat alami, tidak disarankan memasuki pulau ini tanpa pemandu. Karena ada kemungkinan bisa tersesat. "Namun anehnya, setiap kali ada yang tersesat, pasti tetap menemukan jalan ke luar sendiri. Entah "digiring" oleh burung atau kupu-kupu," ujar Pak Maman, salah seorang pemandu di sini. Menurutnya lagi, "penghuni" (baca: makhluk halus) hutan di Pulau Moyo tidak suka mengganggu.

Bila berkunjung ke pulau ini, kita bisa melihat keindahan alam yang masih alami. Hutan yang indah dan nyaris tak tersentuh, air terjun dan sungai-sungai alami, serta keindahan bawah laut yang tiada habisnya. Selain hiking di hutan, menyusuri sungai dan air terjun, beberapa gua yang dapat dicapai dengan berjalan kaki, bisa menjadi alternatif kegiatan. Salah satunya adalah Gua Ai Manis yang harus dicapai dengan sedikit memanjat tebing. Gua ini tempat bersarangnya ratusan kelelawar. Selain itu, aktivitas lain yang bisa Anda lakukan adalah trekking selama dua jam yang bisa dimulai dari Labuan Haji, ke arah Air terjun Brang Rea (Sungai Besar) yang terletak di tengah pulau.

Pulau Moyo juga merupakan "surga" bagi pencinta burung. Dari 124 spesies burung yang terdapat di Sumbawa, 86 jenis di antaranya berada di pulau ini. Spesies burung langka juga bisa Anda temukan di sini. Diantaranya adalah Kakatua berkepala kuning serta burung Gosong. Burung yang terakhir, memang unik karena mengandalkan tanaman dan ranting untuk menghasilkan panas selama masa inkubasi telurnya.

Bila ingin snorkeling atau menyelam, kawasan sekitar pulau menawarkan berbagai keindahan bawah laut yang juga tak kalah menarik. Taman laut yang membentuk formasi karang lunak dan keras yang indah, bisa ditemukan pula sponge (spon) dan crustacea. Seorang wisatawan Belanda yang kebetulan baru saja selesai snorkeling, membagi pengalamannya. "Tadi saat snorkeling saya lihat hiu kecil berenang di sekitar pantai Ai Manis. Dan di sekitar tempat itu, pemandangan karangnya sungguh indah. Saya juga lihat belut,” ujar Karsten, wisatawan tersebut.

Pulau Moyo juga menawarkan keindahan alam bawah laut. Hampir keseluruhan pulau dikelilingi karang yang masih dalam keadaan baik dan belum rusak. Hiu dengan panjang kurang lebih dua meter, anemon, pelagik, belut, groupers bahkan manta, semua ada. Bila Anda ingin diving, Anda bisa melakukannya di sekitar Pulau Medang, yang terletak di Barat Laut Pulau Moyo. Anda bisa menghubungi Laguna Biru Resort yang berada di pinggiran kota Sumbawa Besar. Kapal pesiar dari Bali, Lombok atau bahkan mancanegara sering melakukan persinggahan di pulau ini. Perjalanan biasanya menyinggahi Pulau Moyo dan Pulau Satonda, pulau mungil di sebelah timur laut Pulau Moyo yang memiliki danau air asin di tengah pulau.

Selain jauh dari jangkauan wisatawan domestik, promosi tentang pulau Moyo masih sangat sedikit. Untuk berlibur ke sini, dibutuhkan ketersediaan waktu dan dana yang cukup lumayan. Namun, bila ada keinginan untuk melihat sebagian kecil keindahan negeri ini, Pulau Moyo adalah salah satu tempat yang patut dikunjungi. "Kalau kebetulan sedang beruntung, Anda bisa melihat sekelompok ikan terbang," ujar Pak Lahi sambil menunjuk sekelompok ikan terbang yang sedang melompat dari dalam air ke atas permukaan.

Sumber:
Majalah Tamasya
http://www.indonesiapariwisata.com/index.php/detil/index/1285207442/5


Cantik Dengan Bahan Alami



STROBERI
Buah berwarna merah ini mengandung asam salisilat yang bisa mengencangkan kulit wajah kita. Selain itu, stroberi juga mengandung vitamin B,C,E,dan K. buah ini cocok digunakan oleh semua jenis kulit. Untuk penggunaannya, hancurkan buah stroberi yang sudah tidak berdaun, dan oleskan kira-kira dua sendok makan hancuran buah ini pada wajah. Biarkan selama 15 menit, lalu bilas dengan air hangat. Lakukan secara teratur sebanyak dua kali seminggu.

LEMON
Buah yang rasanya asam ini dapat mengurangi kandungan minyakpada wajah kita, dan dapat digunakan setiap hari. Cara membuatnya adalah dengan mencampurkan satu sendok teh air perasan jeruk lemon pada putih telur yang sudah dikocok. Usapkan pada wajah, diamkan selama 10 menit, lalu bilas dengan air hangat. Bisa dilakukan setiap hari.

ALMOND
Kacang ini digunakan untuk menghaluskan kulit kitayang kasar, karena almond mengandung banyak mineral dan vitamin A dan B. Caranya, hancurkan ±50 gram almond yang sudah dikupas dengan food processor, lalu campurkan dengan tiga sendok makan susu full fat, buat menjadi pasta.oleskan pada wajah dan biarkan hingga kering, lalu bersihkan dengan kapas dan air hangat. Lakukan seminggu sekali.

TOMAT
Buah ini mempunyai dua kegunaan, yaitu untuk menghaluskan dan melindungi kulit wajah kita dari sengatan matahari. Untuk menghaluskan wajah, potong tomat tipis-tipis, oleskan dagingnya pada wajahsampai merata, lalu bilas. Sedangkan untuk melindungi dari sengatan matahari, ambil daun tomat. Peras sedikit dan campurkan dengan air, lalu tempelkan pada wajah hingga kering, bisa digunakan setiap hari.

PISANG
Buah ini memiliki khasiat sebagai pelembab wajah karena mengandung serotonindan berbagai vitamin. Cara pemakaiannya adalah dengan menghancurkan daging pisang (sebaiknya pisang ambon yang sudah matang), campurkan dengan minyak zaitu dan oleskan pada wajah. Lakukan dengan teratur seminggu sekali.

Sumber:
Majalah GADIS Edisi Tahunan 2009


Buah dan Manfaatnya



PISANG
Selain kaya kalsium, pisang juga bisa menetralisir tubuh saat kita megkonsumsi MSG yang berlebih.

PEPAYA
Kaya akan antioksidan dan mengandung papain , yaitu enzim yang bermanfaat untuk membantu mempercepat penyembuhan luka.

SEMANGKA
Bermanfaat untuk merontokkan asam dalam tubuh yang kita perolah karena terlalu banyak mengkonsumsi daging, manis-manisan, gorengan, kopi, dan minuman ringan. Semangka juga bermanfaat memperbaiki kandungan darah.

BELIMBING
Makan belimbing atau minum jusnya secara perlahan dapat mencegah dan mengatasi infeksi mulut dan tenggorokan.

KELAPA
Air kelapa memang sangat berkhasiat untuk mengatasi kegerahan kita. Kelapa juga bisa untuk mengatasi mulut kering, menurunkan demam, serta dapat membuang racun dalam darah. Tapi hati-hati, apabila air kelapa dikonsumsi secara berlebihan, tubuh kita bisa jadi lemas.

BELEWAH
Kalau kita suka grigi sampai mual, ada baiknya kita mengkonsumsi belewah. Karena gula alami dan enzim yang dikandungnya berfunfsi menyerap endapan-endapan yang terdapat di lambung. Endapan-endapan tersebut yang menyebabkan kita mual ketika grogi.

Sumber:
Majalah GADIS Edisi Tahunan 2009


69 Rahasia dan Fakta Tentang Tubuh Manusia

Tubuh manusia menyimpan berbagai misteri yang sangat luar biasa dan mengagumkan. Semua koordinasi sel dan organ membuat tubuh menjalankan fungsi yang sempurna. Berbagai kehebatan tersebut sebelumnya tidak pernah diduganya sebelumnya. Tubuh manusia ciptaan manusia itu mungkin saja masih menyimpan berbagai hal yang masih belum terungkap. Demikian pula ternyata kesehatan manusia juga masih banyak menyimpan rahasia dan fakta yang baru diketahui

1. Setiap hari anda, kecuali anda gundul, kehilangan 100 lembar rambut dan 36.000 tiap tahun.

2. Bersin anda meluncur dengan kecepatan lebih 100 mph.

3. Abu rata-rata manusia setelah dikremasi adalah seberat 9 pounds.

4. Tubuh manusia dapat berthana lama tanpa makan daripada tanpa tidur. Kelaparan akan menyebabkan kematian dalam beberapa minggu sedangkan tanpa tidur anda akan mati dalam waktu 10 hari.

5. Manusia rata-rata meminum air sebanyak 16.00 galon selama hidupnya.

6. Bayi lahir dengan 300 tulang tetapi ketika dewasa berkurang hingga 206 tulang saja.

7. Jantung anda berdetak sebanyak 37.000.000 dalam setahun, selama hidup dua atau setengah milyar kali.

8. Setiap inci kulit kita di huni koloni bakteri sebanyak 32 juta bakteri.

9. Organ dalam terbesar dalam tubuh kita adalah usus kecil dengan panjang 20 kaki lebih.

10. 85 % otak kita adalah air!.

11. 300 juta sel mati didalam tubuh kita setiap menit.

12. Organ terbesar manusia adalah kulit dengan panjang 25 kaki persegi.

13. kulit manusia mengelupas sebanyak 600.000 partikel perhari, 1,5 pound perhari. Dalam usia 70 tahun kehilangan 105 pon kulit.

14. Kulit manusia mengelupas dan tumbuh setiap 27 hari, hampir 1000 an kulit baru manusia tumbuh dalam seluruh hidupnya.

15. Membutuhkan 17 otot untuk tersenyum dan 43 untuk mengkerut.

16. Rata-rata lama hubungan seksual manusia adalah 2 menit.

17. Membunuh diri dengan cara menahan nafas tidaklah mungkin bagi kita.

18. Jantung manusia dapat menciptakan tekanan darah yang mencurat setinggi 30 kaki.

19. Anda berkedip hampir 84 juta kali dalam setahun.

20. Bila kita bersin semua organ kita berhenti bekerja sampai ke hati juga.

21. Sebanyak 40 orang tiap menitnya dikirimkan kerumah sakit akibat gigitan anjing.

22. bayi lahir tanpa tempurung kaki hingga umur 2-6 tahun.

23. Hidung di rambut anda rata-rata tumbuh 2 meter selama hidup anda.

24. Virus flu lebih mudah menyebar akibat berjabat tangan daripada berciuman.

25. Gigi manusia sbebenarnya mempunyai panjang 55 mil.

26. Perjalanan impuls ke otak mencapai kecepatan 170 mil per jam.

27. manusia da yang mempunyai kaki yang panjangnya beda.

28. 28. Pria ataupun wanita rata-rata berbicara sebanyak 31.500 kata per hari.

29. Kebanyakan debu di rumah anda terbuat dari kulit yang mati.

30. Diperkirakan 0,7% populasi dunia adalah seorang pemabuk.

31. Setiap jam satu miliar sel di daam tubuh harus diganti.

32. Mata manusia bisa membedakan 500 warna abu-abu.

33. Tulang paha manusia lebih kuat dari beton.

34. Hati manusia mampu menciptakan tekanan yang cukup untuk menyemprotkan darah sejauh 30 kaki (9 m).

35. Mata kita selalu berukuran sama sejak lahir, tapi hidung dan telinga kita tidak pernah berhenti tumbuh.

36. Batuk rata-rata yang keluar dari mulut kita berkecepatan 60 mil (96,5 km) per jam.

37. Janggut adalah bulu yang tumbuhnya paling cepat pada manusia. Jika pria rata-rata tidak pernah memangkas janggutnya, makan hal ini akan membuatnya tumbuh hingga hampir 30 kaki dalam hidup.

38. Mata bayi tidak menghasilkan air mata sampai si bayi berumur sekitar enam atau delapan minggu.

39. Setiap orang memiliki bentuk lidah yang berbeda.

40. Bersin dapat melampaui kecepatan 100 m/jam.

41. Sel-sel mati dalam tubuh kita akhirnya dibawa ke ginjal untuk eksresi.

42. Senyum adalah ekspresi wajah yang paling sering digunakan. Senyum dapat dilakukan di mana saja dari 5 hingga 53 pasang otot wajah.

43. Satu dari 20 orang memiliki tulang rusuk lebih.

44. Orang-orang dengan kulit gelap tidak akan mengkerut secepat orang dengan kulit terang.

45. Darah manusia melalui perjalanan 60.000 (96.540 km) per hari pada perjalanan melalui tubuh.

46. Tubuh mampu memproduksi Aspirin sendiri
Makan buah dan sayur bisa membantu tubuh untuk menghasilkan obat penahan sakit sendiri. Penemuan Journal of Agriculture and Food Chemistry mengindikasikan bahwa partisipan yang mendapat asupan Benzoic Acid, salah satu zat alami yang terkandung dalam buah dan sayur, mampu memproduksi asam Salisil sendiri. Asam Salisil sendiri merupakan komponen penting penyusun aspirin yang berguna untuk mencegah peradangan dan mampu melepaskan rasa sakit.

47. Tidur siang saat kerja sebenarnya menguntungkan bagi para bos
20 menit tidur siang bisa meningkatkan kondisi waspada seseorang, meningkatkan mood, dan pasti produktivitas jadi membaik. William Anthony, salah satu penulis buku THE ART OF NAPPING AT WORK mengatakan bahwa tidur siang berdampak siaga hingga beberapa jam setelah bangun. Selain itu, jantung juga ikut mendapatkan keuntungan saat tidur siang. Dalam sebuah studi yang dilakukan selama 6 tahun terhadap partisipan dewasa Yunani menemukan bahwa pria yang tidur siang setidaknya 3 kali seminggu memiliki risiko 37% serangan jantung yang lebih rendah

48. Setiap lidah manusia memiliki ‘cetakan’ yang berbeda
Sama seperti sidik jari, lidah manusia itu unik adanya. Bisa dijulurkan keluar, melindungi mulut dari tertelan benda tertentu, dan tak bisa ditiru cetakan struktur permukaannya. Tekstur Geometris yang ada di permukaan lidah berbeda pada setiap orang sehingga bisa juga dipakai untuk mengidentifikasi seseorang.

49. Kaki merupakan ‘pelabuhan’ organ-organ penting
Kulit di telapak tangan dan kaki memiliki ketebalan lebih kurang 4 mm dan kulit kaki merupakan kulit yang paling tebal dari seluruh kulit di tubuh manusia. Selain itu, ada banyak kelenjar dari berbagai organ penting yang berlabuh di kaki. Pantas saja ahli refleksi bisa tahu jenis penyakit yang diidap dari pijatan pada bagian kaki.

50. Usus buntu ternyata berguna juga
Diklaim sebagai organ yang tak memiliki fungsi apapun, sebenarnya usus buntu juga diciptakan untuk tujuan tertentu. Apa itu? ‘Hunian aman’ bagi bakteri menguntungkan yang dibutuhkan usus untuk membantu proses pencernaan. Saat seseorang menderita diare, isi perutnya biasanya terkuras keluar. Usus buntu inilah yang kemudian menjadi tempat bernaung bagi bakteri menguntungkan agar tidak ikut keluar dari tubuh.

51. Tubuh manusia lebih tinggi saat pagi hari Pada pagi hari tubuh manusia rata-rata lebih tinggi setengah inci daripada malam. Hal ini berkat kelebihan cairan dalam tubuh yang ada di antara tulang belakang, yang biasanya ‘terisi’ selagi kita tidur. Begitu hari lewat, saat tubuh beraktivitas, cairan di area tulang belakang ini pun merembes keluar sehingga tubuh jadi menyusut dan lebih pendek.

52. Tubuh manusia bersinar di dalam gelap Kondisi ini terungkap jika menggunakan kamera ultra sensitif. Tubuh ternyata mampu memancarkan sejumlah sinar kecil yang sayangnya terlalu lemah untuk dideteksi dengan mata biasa.

53. Perut memproduksi lapisan baru tiap 3 hari sekali
Mengapa? Untuk mencegah asam lambung memakan perut itu sendiri, bila seseorang sedang berpuasa atau tidak makan apapun.

54. 85% dari populasi dapat menekuk lidah mereka ke dalam sebuah tabung.

55. Dibutuhkan tujuh detik untuk makanan untuk pergi dari mulut ke lambung melalui kerongkongan.

56. Hati wanita berdetak lebih cepat daripada laki-laki.

57. Dalam satu hari, jantung kita berdenyut 100.000 kalori.

58. Rambut terbuat dari bahan yang sama seperti kuku.

59. Perut mengeluarkan asam korosif
Dalam perut manusia ada satu jenis cairan berbahaya yang terdapat di dalam lambung. Sel dalam perut dapat mensekresikan asam klorida, yaitu senyawa korosif yang juga digunakan untuk merawat logam dalam dunia industri. Asam ini sangat kuat, tetapi lapisan mukosa dinding lambung menjaga cairan beracun ini aman dalam sistem pencernaan.

60. Posisi tubuh mempengaruhi memori
Bila orang seketika lupa dengan tanggal-tanggal penting dalam hidupnya, mengubah posisi tubuh bisa membantu mengembalikan ingatannya tersebut. Misalnya dengan berjalan sejenak atau meniru posisi pada saat momen itu terjadi. Memori bisa bersimpan dalam indera. Selain posisi tubuh, bau dan suara juga dapat membangkitkan memori.

61. Pubertas membentuk ulang struktur otak
Perubahan hormon dalam tubuh dapat mendorong pertumbuhan dan tubuh siap untuk reproduksi. Hormon-hormon seperti testosteron sebenarnya mempengaruhi perkembangan neuron di otak, dan perubahan terhadap struktur otak memiliki konsekuensi terhadap banyak perilaku. Hal inilah yang membuat remaja selalu emosional dalam bertindak dan umumnya mengalami gangguan tidur.

62. Rambut hidung membantu keringkan lendir Kebanyakan sel seperti organel rambut yang disebut silia, membantu tubuh dengan berbagai fungsi, dari pencernaan hingga pendengaran. Di hidung, silia membantu mengeringkan lendir dari rongga hidung ke tenggorokan.

63. Tertawa itu menular
Sama halnya dengan menguap, melihat orang tertawa juga bisa menular. Mendengar tawa sebenarnya menstimulasi daerah otak yang terkait dengan gerakan wajah. Isyarat seperti bersin, tertawa, menangis dan menguap juga merupakan cara untuk menciptakan ikatan sosial yang kuat dalam suatu kelompok.

64. Kulit memiliki empat warna
Semua kulit bila tanpa warna akan tampak putih krem. Pembuluh darah di dekat permukaan kulit akan membuatnya tampak kemerahan. Kemudian, melanin sebagai respons terhadap sinar ultraviolet, akan membuat kulit tampak lebih hitam. Empat warna yang dicampur dalam proporsi yang berbeda, menciptakan warna kulit semua bangsa di bumi.

65. Fakta Panjangnya pembuluh darah. Darah memiliki jalur kerja yang panjang, karena ada sekitar 60.000 mil (96.540 km) pembuluh darah dalam tubuh manusia. Dan jantung bekerja keras untuk memompa sekitar 2.000 galon darah setiap harinya ke semua pembuluh darah.

66. Fakta Jumlah air liur. Mungkin tidak pernah terbayangkan untuk berenang di dalam air liur sendiri. Tapi hal ini mungkin saja, karena dalam seumur hidupnya seseorang menghasilkan air liur rata-rata 25.000 liter.

67. Fakta Kekuatan mendengkur. Seseorang .pasti akan terganggu jika tidur di sebelah orang yang mendengkur. Hal ini bisa dimaklumi, karena suara dengkuran bisa mencapai 60 desibel yang setara dengan suara normal orang berbicara. Bahkan ada yang mencapai 80 desibel yaitu setara dengan suara mesin bor.

68. Fakta Warna dan jumlah rambut. Warna rambut akan membantu menentukan seberapa banyak jumlah helai rambut. Warna rambut pirang memiliki 146.000 folikel (kantong kelenjar pada rambut), rambut hitam memiliki 110.000 folikel sedangkan rambut coklat memiliki 100.000 folikel. Setiap folikel menghasilkan 20 helai rambut.

69. Fakta tentang Berat kepala. Tidak heran jika seorang bayi sulit sekali mengangkat kepalanya, karena berat kepala saat baru lahir adalah seperempat dari total berat badan. Sedangkan saat dewasa, berat kepalanya hanya seperdelapan dari berat badan seseorang.

Sumber :
http://ahartawan.blogspot.com/2010_06_27_archive.html


MEMBIASAKAN DIRI MENABUNG

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari detikcom
"Saya ingin sekali menabung, tetapi sepertinya uang saya habis terus. Selain itu, anak-anak juga minta dibelikan sepatu, dan saya kan juga perlu beli ini, itu...…"
Kata-kata tersebut di atas mungkin akrab di telinga, atau mungkin Anda sendiri mengalaminya: Anda ingin sekali bisa menabung, tetapi dalam prakteknya, hal itu sulit dilakukan. Apakah Anda tergolong orang yang seperti itu? Anda selalu kehabisan uang di akhir bulan sehingga tidak bisa menabung?
Jangan kecil hati. Semua orang hampir pasti mengalaminya. Menabung, atau melakukan investasi secara rutin, seringkali dilakukan untuk berbagai macam tujuan. Dengan menyisihkan uang Anda secara rutin, maka uang yang terkumpul tersebut bisa sangat bermanfaat.
Seseorang yang memiliki penghasilan sebesar Rp 1 juta per bulan, misalnya, setelah setahun hanya memiliki saldo rekening Rp 200 ribu di rekeningnya. Setelah ditanya kenapa jumlah saldo rekeningnya cuma sebesar itu setelah bekerja setahun lamanya, ia mengatakan seringkali penghasilannya habis dipakai dalam sebulan sehingga ia tidak bisa menabung. Padahal, kalau ia mau menabung sebesar Rp 100 ribu saja setiap bulannya, maka pada akhir tahun ia sudah akan memiliki jumlah saldo rekening sebesar Rp 1,2 juta, plus bunganya!

Menabung Dulu, Baru Sisanya Dibelanjakan
Saya akan memberi satu cara buat Anda. Kalau selama ini Anda selalu berbelanja dulu dan tak sempat menabung, kenapa sekarang Anda tidak membalik proses itu? Ketika Anda mendapatkan gaji pada tanggal 25, misalnya, sisihkan dulu sebagian uangnya untuk menabung, baru kemudian sisanya dibelanjakan. Bila itu Anda lakukan secara rutin, maka setelah setahun, Anda sudah akan memiliki simpanan dalam jumlah besar.
Yah, mungkin saja uang yang bisa Anda belanjakan jadi berkurang. Tapi, itulah konsekuensinya: Anda perlu memiliki sejumlah dana sebagai cadangan untuk masa depan!
Sebagai contoh, penghasilan Anda adalah Rp 1 juta per bulan. Tadinya, Anda biasa membelanjakan Rp 1 juta tersebut sampai habis. Sekarang, dengan Anda menabung Rp 100 ribu per bulan di muka, maka total pengeluaran Anda cuma tinggal Rp 900 ribu saja pada bulan yang bersangkutan. Bila merasa itu tidak cukup, maka Anda harus melakukan satu di antara tiga pilihan dibawah ini:
1. Meningkatkan pendapatan Anda
Dalam contoh di atas, pendapatan Rp 1 juta ditingkatkan menjadi Rp 1,1 juta. Dengan Anda tetap menabung Rp 100 ribu, maka pengeluaran Anda bukan lagi Rp 900 ribu, tetapi kembali menjadi Rp 1 juta.

2. Menekan Pengeluaran Anda
Dalam contoh di atas, Anda bersedia untuk menekan pengeluaran Anda yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 900 ribu.

3. Melakukan Keduanya
Dengan meningkatkan pendapatan dan menekan biaya hidup. Dalam contoh di atas, Anda bisa meningkatkan pendapatan Anda menjadi Rp 1,1 juta, dan menekan pengeluaran Anda menjadi Rp 900 ribu. Dengan demikian, Anda justru memiliki selisih yang lebih besar lagi untuk ditabungkan.

Semua berpulang pada Anda. Yang paling penting, biasakan diri untuk menabung. Apabila Anda mengalami kesulitan untuk menabung karena alasan selalu kehabisan, maka Anda bisa menabung di muka begitu Anda mendapatkan penghasilan. Ingat selalu: Anda perlu dana cadangan untuk masa-masa yang terduga kelak.

Ke mana Menabung?
Ada banyak pilihan yang bisa Anda gunakan sebagai tempat menabung. Salah satu tempat menabung yang paling populer bagi orang Indonesia adalah tabungan di Bank.
Kelebihannya, dana dalam tabungan bisa diambil kapanpun Anda inginkan. Kelemahannya, pada saat ini, umumnya tabungan di Bank hanya memberikan bunga kecil.
Selain itu, Anda mungkin juga bisa menabung dengan membeli emas. Bila Anda menabung sebesar - katakan - Rp 200 ribu per bulan, Anda mungkin bisa membeli emas yang jumlahnya sesuai dengan nilai uang yang Anda tabungkan. Pada saat ini, banyak tersedia koin emas yang bisa dibeli dengan jumlah satu gram saja.
Sebagai alternatif, Anda bisa juga menabung ke dalam bentuk investasi seperti reksa dana. Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi di mana uang yang Anda tabungkan akan dikelola oleh sebuah tim manajer investasi untuk diinvestasikan ke dalam berbagai macam produk investasi. Untuk bisa berinvestasi dalam Reksa Dana, bisa dimulai dengan jumlah persyaratan dana minimal sebesar Rp 100 ribu.
Jadi, ada beberapa pilihan bila Anda hendak menabung. Baca salah satu triknya.

Sumber :
http://www.perencanakeuangan.com/files/BiasaMenabung.html


Kebiasaan-kebiasaan Unik di Dunia


• Polterabend
Polterabend adalah tradisi pra-wedding Jerman di mana teman dan keluarga datang bersama-sama menghadiri pesta informal yang diselenggarakan calon mempelai. Uniknya, para tamu bebas memecahkan piring, gelas, pot, ubin ataupun mengotori toilet sekotor-kotornya. Nah, kedua calon pengantin pun wajib membereskan segalanya. Hal ini bertujuan untuk melatih kerja-sama di antara keduanya dan membiasakan diri menghadapi kesulitan di masa depan.

• Monkey Buffet Festival
Monyet-monyetlah yang berpesta pora dalam festival ini. Lebih dari 3.000 kg buah dan sayuran yang ditawarkan kepada populasi monyet provinsi Lopburi di Bangkok.

• Gurning
“Gurn” adalah sebuah ekspresi wajah terdistorsi. Tradisi pedesaan Inggris ini telah dirayakan sejak 1267. Sementara tradisi ini terdengar konyol, juara dunia gurning empat kali, Petrus Jackman, menganggapnya sangat serius. Ia telah mencopot giginya pada tahun 2000 agar bisa membuat manuver wajahnya dengan lebih mudah.

• Camel Wrestling
Di Turki, gulat unta merupakan peristiwa populer dimana penonton menyaksikan dua unta laki-laki saling bergulat. Namun demikian, luka serius jarang dialami unta-unta pegulat. Dan penonton harus waspada karena unta yang gelisah seringkali menyemprotkan air liur sembarangan.

• Blackening the Bridge
Untuk mempersiapkan pernikahan mereka, pengantin-pengantin Skotlandia harus melalui ritual prewedding yang sangat busuk. Teman-teman si pengantin wanita memberi kejutan. Mereka menutupi tubuh si pengantin wanita itu dengan telur, susu, bulu, semua benda yang menjijikkan. Tubuh pengantin yang menghitam kemudian diarak keliling kota. Tujuan adat ini adalah untuk mempersiapkan mental pengantin jika kelak setelah menikah tejadi masalah.

• Day of the Geese
Day of the Geese atau Antzar Eguna, adalah tradisi Spanyol di mana angsa gemuk digantung di atas air dan laki-laki muda akan melompat dari perahu, berusaha menangkap kepala angsa. Kompetisi ini berfungsi sebagai cara bagi laki-laki muda untuk membuktikan kekuatan mereka dan kelayakan untuk mendapatkan perempuan [menikah]. Meskipun tradisi ini pernah dipraktekkan di seluruh Spanyol dengan angsa hidup, tapi sekarang–selama festival Antolin San di Lekeitio–hanya menggunakan angsa mati untuk menenangkan aktivis hewan.

• Caganers
Orang-orang Catalonia, Spanyol, memiliki tradisi Natal yang lucu. Mereka menyembunyikan patung kecil berbentuk orang buang air besar yang kemudian akan dicari oleh teman dan keluarga mereka. Patung ini disebut “caganers”, yang berarti “payah”. Tradisi ini telah ada sejak abad ke-17.

• Food Binding
Gadis-gadis muda Cina harus menjalani proses yang menyakitkan demi mengecilkan kaki. Anak-anak perempuan yang berumur antara tiga hingga empat belas tahun mesti mengingat kaki mereka dengan dengan perban guna mencegah kaki mereka agar tidak tumbuh terlalu besar. Tradisi ini baru berakhir ketika kaum komunis mengambil alih kekuasaan Cina.

• Finger Cutting
Tradisi menyakitkan ini berlaku dalam masyarakat Suku Dani. Menurut tradisi ini, ketika ada seorang anggota keluarga yang meninggal, saudara perempuannya harus memotong salah satu jari mereka. Praktek ini dilakukan untuk memuaskan roh leluhur. Tapi, tradisi ini sudah jarang dipraktekkan lagi.

• Bathroom Ban
Kebiasaan ini dijalankan masyarakat Tidong, Kalimantan Utara, di mana untuk 3 hari dan 3 malam kedua pengantin dilarang menggunakan kamar mandi. Itu berarti mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar dan tidak mandi. Selain itu, pengantin baru dilarang makan-minum dalam jumlah yang banyak. Masyarakat Tidong percaya bahwa kebiasaan ini akan membuat pernikahan menjadi awet, langgeng, bahagia dan makmur.
• Baby Tossing

Keluarga-keluarga yang tinggal di Sholapur, India, mengikuti tradisi ini. Mereka membawa bayinya ke teras menara setinggi 50 kaki dan melemparkannya. Orang-orang di bawah menra harus menangkap bayi itu dengan aman. Kata mereka, hal itu akan menjamin kesehatan dan keselamatan si bayi.