Sabtu, 26 Februari 2011

hukum perikatan

terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
1. Perikatan Bersyarat
yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu dan digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang (in thefuture) dan masih belum tentu. Suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut (Conditions) :
• Syarat tangguh
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan lahirnyaPerikatan. Disebut syarat tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan hanya ada apabila peristiwa yang dimaksud terjadi pada detuk terjadinya peristiwa itu.
• Syarat batal
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan batalnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi

2. Perikatan Dengan Ketetapan / Ketentuan
Tujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya dari sebuah perjanjian/perikatan.nperikatan ini tidak menagguhkan lahirnya perjanjian/perikatan (seperti halnya perikatan bersyarat), tetapi mengguhkan pelaksanaannya saja.

3. Perikatan Alternatif
Disebut juga sebagai perikatan yang memperbolehkan memilih.

4. Perikatan Tanggung Menanggung (solider)
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas kewajiban dari keseluruhan

5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
• adanya suatu barang yang akan diberi
• adanya suatu perbuatan
• bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
• Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
• Cakap dalam melakukan suatu perjanjianIsi dari perjajian itu sendiriPerjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


Ref :
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
hukum perikatan.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar