Sabtu, 26 Februari 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

a. Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu .
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Sejak lahir setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
o Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o Kewenangan hukum
Manusia sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat-syarat cakap hukum, antara lain:
o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
o Seseorang yang belum dewasa
o Sakit ingatanKurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

• Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
o Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.


b. Objek Hukum
Adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan (lavering), kadaluarsa, dan pembebanan (bezwaring).
Benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Ref :
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17337/title_subyek-dan-objek-hukum/

hukum perikatan

terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
1. Perikatan Bersyarat
yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu dan digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang (in thefuture) dan masih belum tentu. Suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut (Conditions) :
• Syarat tangguh
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan lahirnyaPerikatan. Disebut syarat tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan hanya ada apabila peristiwa yang dimaksud terjadi pada detuk terjadinya peristiwa itu.
• Syarat batal
Merupakan suatu syarat yang menyebabkan batalnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi

2. Perikatan Dengan Ketetapan / Ketentuan
Tujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya dari sebuah perjanjian/perikatan.nperikatan ini tidak menagguhkan lahirnya perjanjian/perikatan (seperti halnya perikatan bersyarat), tetapi mengguhkan pelaksanaannya saja.

3. Perikatan Alternatif
Disebut juga sebagai perikatan yang memperbolehkan memilih.

4. Perikatan Tanggung Menanggung (solider)
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas kewajiban dari keseluruhan

5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
• adanya suatu barang yang akan diberi
• adanya suatu perbuatan
• bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
• Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
• Cakap dalam melakukan suatu perjanjianIsi dari perjajian itu sendiriPerjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


Ref :
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
hukum perikatan.ppt

DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Berikut adalah definisi hukum dari beberapa ahli, antara lain :
• Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sedangkan ekonomi adalah merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang kegiatan perekonomian. Selain itu, hukum ekonomi juga dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan hukum secara singkat
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada dasarnya hukum dibuat untuk mengatur masyarakat agar dapat berlaku sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tercipta keadaan yang baik. Begitu pula dengan hukum ekonomi yang bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Hal ini berguna untuk mengantisipasi segala jenis kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi serta memberikan efek jera bagi pelaku ekonomi yang melakukan pelanggaran. Adapun salah satu contoh hukum ekonomi adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
• Hukum Ekonomi sosial, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Ref :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html